Ruang Lingkup Penilaian Kurikulum 2013

Ruang Lingkup Penilaian kurikulum 2013

ruang-lingkup-penilaian-kurikulum-2013
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa standar penilaian pada kurikulum 2013 lebih menekankan pada pada prinsif-prisif kejujuran, yang mengedepankan aspek-aspek berupa knowlidge, skill dan attitude. Salah satu bentuk dari penilaian itu adalah penilaian otentik . Penilaian otentik  disebutkan dalam kurikulum 2013 adalah model penilaian yang dilakukan saat proses pembelajaran berlangsung berdasarkan tiga komponen di atas. 

Diantara teknik dan isntrumen penilaian dalam kurikulum 2013 sebagai berikut.
a.    Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
b.    Penilaian Kompetensi Pengetahuan
menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
c.    Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
   
    Selanjutnya, ketentuan skala nilai telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, khususnya pada lampiran IV tentang Pedoman Umum Pembelajaran (bdk. Lampiran Permendikbud Nomor 81A tahun 2013)