Pedoman Penilaian Sikap Kurikulum 2013 SMP

Penilaian Pencapaian Kompetensi Sikap

penilaian-sikap-kurikulum-2013-smp
1. Pengertian
Sikap berawal dari perasaan yang berkenaan dengan kecenderungan seorang dalam merespon suatu hal/objek. Sikap sebagai ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dipunyai oleh seorang. Sikap bisa dibuat, hingga berlangsung tingkah laku atau aksi yang di idamkan. Kompetensi sikap yang disebut dalam tips ini yaitu ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dipunyai oleh seorang serta diwujudkan dalam tingkah laku.

Tujuan, Ruang Lingkup dan Sasaran Penilaian Kurikulum 2013 SMP

tujuan-penilaian-kurikulum-2013-smp
Dasar Penilaian Kurikulum 2013 SMP  ini mempunyai tujuan untuk :
1. Memberikan tujuan baru pada beberapa pendidiktentang penilaian pencapaian kompetensisesuai Kurikulum 2013 ;
2. Memberikan wawasan dengan cara umum perihal rencana penilaian yang dikerjakan oleh pendidik ;
3. Memberikan rambu-rambu penilaian kompetensi pada ranah sikap, pengetahuan, serta ketrampilan ;
4. Memberikan prinsip-prinsip pemrosesan serta pelaporan hasil penilaian.

Latar belakang Implementasi Kurikulum 2013 SMP

latar-belakang-implementasi-kurikulum-2013-SMP
Implementasi Kurikulum 2013, termasuk juga untuk tahap Sekolah Menengah Pertama (SMP) berimplikasi pada jenis penilaian pencapaian kompetensi peserta didik. Penilaian pencapaian kompetensi adalah sistem systematis dalam menghimpun, mengkaji serta menginterpretasi info untuk memastikan sejauhmana peserta didik sudah meraih maksud evaluasi.

Model Penilaian Kurikulum 2013

Model Penilaian Kurikulum 2013

model-penilaian-kurikulum-2013
Sebagaimana diketeahui bahwa penilaian pada kurikulum KTSP berbeda dengan kurikulum 2013. Dalam kurikulum 2013, penilaian dilakukan secara komperehensif untuk menilai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran meliputi: ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan (bdk. Lampiran Permendikbud No. 66 tahun 2013).

Pelaksanaan Pelaporan Penilaian Kurikulum 2013

Pelaksanaan Pelaporan Penilaian Kurikulum 2013

penilaian-pelaporan-penilaian-kurikulum-2013.jpg
Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
  • Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran. Adapun penilaian terhadap peserta didik dapat dilihat sebagai berikut.

Mekanisme Prosedur Penilaian Kurikulum 2013

Mekanisme Prosedur Penilaian Kurikulum 2013

mekanisme-penilaian-kurikulum-2013
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional. 

Ruang Lingkup Penilaian Kurikulum 2013

Ruang Lingkup Penilaian kurikulum 2013

ruang-lingkup-penilaian-kurikulum-2013
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa standar penilaian pada kurikulum 2013 lebih menekankan pada pada prinsif-prisif kejujuran, yang mengedepankan aspek-aspek berupa knowlidge, skill dan attitude. Salah satu bentuk dari penilaian itu adalah penilaian otentik . Penilaian otentik  disebutkan dalam kurikulum 2013 adalah model penilaian yang dilakukan saat proses pembelajaran berlangsung berdasarkan tiga komponen di atas. 

Paradigma Penilaian Kurikulum 2013

Paradigma Penilaian Kurikulum 2013

paradigma-penilaian-kurikulum-2013
Dalam kurikulum 2013 mengisyarakatkan penggunaan penilaian otentik (authentic assesment), dimana siswa dinilai kesiapannya, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.

Prinsip Penilaian Dalam Kurikulum 2013

Prinsip Penilaian Dalam Kurikulum 2013

Prinsip-Penilaian-Dalam-Kurikulum-2013
Salah satu konsekuensi dari pengamalan Undang-undang No. 66 tahun 2013 adalah pembelajaran lebih mengedepankan kaidah-kaidah pendekatan saintifik atau ilmiah. Upaya penerapan Pendekatan saintifik/ilmiah dalam proses pembelajaran ini sering disebut-sebut sebagai ciri khas dan menjadi kekuatan tersendiri dari keberadaan Kurikulum 2013, yang tentunya menarik untuk dipelajari dan dielaborasi lebih lanjut (Ahmad Sudrajat, 2013).

Standar Penilaian Kurikulum 2013


Standar Penilaian Pendidikan (SPP) sebagaimana tertuang pada Permendiknas No. 20 Tahun 2007  merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pokok-pokok isi yang termuat pada SPP menjadi acuan bagi guru, sekolah, dan pemerintah dalam melaksanakan penilaian hasil belajar.
Mencermati lebih lanjut, dalam kurikulum KTSP, terdapat ada empat standar mengalami perubahan, meliputi standar kompetensi lulusan, proses, isi, dan standar penilaian. Terhadap perubahan itulah maka rumusan standar kelulusan (SKL) pun berubah.

Pendekatan Saintifik Pedoman Penilaian Kurikulum 2013

Pendekatan Saintifik Pedoman Penilaian Kurikulum 2013

Pendidikan menjadi syarat penting dalam perwujudan tatanilai berkehidupan berbangsa. Tata nilai itu menjadi tujuan utama pendidikan. Pada pendidikan potensi diri dikembagkan agar peserta didik memiliki prinsif dan keterampilan. Pendidikan sendiri menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyebutkan bahwa : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”

Latar Belakang Pedoman Penilaian Kurikulum 2013

Latar Belakang Pedoman Penilaian Kurikulum 2013

Latar-belakang-pedoman-penilaian-kurikulum-2013
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem pendidikan Nasional menyebutkan bahwa fungsi Pendidikan nasional adalah “Untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Cara Penilaian Kurikulum 2013

Ruang Lingkup Penilaian kurikulum 2013

ruang-lingkup-penilaian-kurikulum-2013
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa standar penilaian pada kurikulum 2013 lebih menekankan pada pada prinsif-prisif kejujuran, yang mengedepankan aspek-aspek berupa knowlidge, skill dan attitude. Salah satu bentuk dari penilaian itu adalah penilaian otentik . Penilaian otentik  disebutkan dalam kurikulum 2013 adalah model penilaian yang dilakukan saat proses pembelajaran berlangsung berdasarkan tiga komponen di atas. 

Software Penilaian Kurikulum 2013

Software Penilaian Kurikulum 2013

Kurikulum 2013
Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 yang biasa disebut Pendidikan Berbasis Karakter adalah kurikulum baru yang dicetuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum 2013 merupakan sebuah kurikulum yang mengutamakan pemahaman, skill, dan pendidikan berkarakter. Sehingga siswa dituntut untuk paham atas materi, aktif dalam berdiskusi dan presentasi serta memiliki sopan santun disiplin yang tinggi.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah.