Standar Penilaian Kurikulum 2013


Standar Penilaian Pendidikan (SPP) sebagaimana tertuang pada Permendiknas No. 20 Tahun 2007  merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pokok-pokok isi yang termuat pada SPP menjadi acuan bagi guru, sekolah, dan pemerintah dalam melaksanakan penilaian hasil belajar.
Mencermati lebih lanjut, dalam kurikulum KTSP, terdapat ada empat standar mengalami perubahan, meliputi standar kompetensi lulusan, proses, isi, dan standar penilaian. Terhadap perubahan itulah maka rumusan standar kelulusan (SKL) pun berubah.
    Peraturan pemerintah yang menjelaskan tentang evaluasi hasil berlajar merupakan dasar dari penilaian hasil belajar. Artinya Evaluasi pembelajaran berdasarkan sasarannya dapat dicermati melalui evaluasi terhadap proses pembelajaran dan evaluasi terhadap hasil belajar. Evaluasi terhadap hasil belajar sering disebut sebagai penilaian hasil belajar. Hal tersebut sesuai dengan Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Kaidah tersebut mencakupi beberapa pengertian dasar penilaian, prinsip dasar penilaian, teknik, instrumen, prosedur, dan mekanisme penilaian, serta perbedaan kewenangan penilaian hasil belajar oleh pendidik, sekolah, dan pemerintah.

    Selain kaidah umum penilaian pendidikan, terdapat kaidah khusus yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan penilaian selama proses pembelajaran di kelas oleh pendidik. Proses penilaian di dalam kelas yang dilakukan oleh pendidik dikenal dengan istilah  penilaian kelas. Pusat Kurikulum (Saat ini menjadi Pusat Kurikulum dan Perbukuan) Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nasional mengatur pelaksanaan penilaian kelas untuk berbagai tingkatan pendidikan.

Pedoman penilaian kelas tersebut mencakupi aturan tentang (1) konsep dasar penilaian, (2) teknik penilaian, (3) langkah-langkah pelaksanaan penilaian, (4) pengolahan hasil penilaian, dan (5) pengolahan dan pelaporan hasil penilaian. Adapun model penelilain yang terdapat dalam kurikulum 2013 dapat berupa penilaian berbasis tes dan non tes (porfolio), menilai proses dan output dengan menggunakan authentic assesment, rapor memuat penilaian kuantitatif tentang pengetahuan dan deskripsi kualitatif tentang sikap dan keterampilan kecukupan.

Dalam peraturan Permendiknas nomor 20 tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan disebutkan bahwa “Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Setiap skill, knowlidge dan attitude peserta didik harus dinilai dengan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan jenis evaluais yang digunakan.

Selanjutnya pada bagian ke-2, disebutkan pulan bahwa “Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian menjadi penentu tingkat keberhasilan siswa dalam sistem pembelajaran. Diantara jenis-jenis penilaian sebagaimana disebutkan dalam Permen No. 20 tahun 2007 adalah ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah (UAS), dan ujian Nasional (UAN).


Sebagaimana dijelaskan dalam lapiran Permendikbud bab I bahwa salah satu fungsi dirumuskan standar nasional pendidikan adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Adapun fungsinya adalah untuk menjamin  perencanaan penilaian peserta didik, penilaiaian disusun profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan dilaporkan secara objektif, akuntabel, serta informatif.

Sebagaimana diketahui bahwa diantara elemen perubahan dalam kurikulum KTSP adalah standar proses, standar kompetensi kelulusan, standar isi dan standar penilian. Tentu saja standar penilaian dalam kurikulum 2013 mempengaruhi standar penilaian kurikulum KTSP. Standar Penilaian kurikulum 2013 mengacu pada Permendikbud No. 66 tahun 2013 tentang standar penilaian pendidikan yakni kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah.

Jika pada kurikulum KTSP, penilaian lebih ditekankan pada aspek kognitif yang menjadikan tes sebagai cara penilai yang dominan, maka kurikulum 2013 menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik secara proporsional yang sistem penilaiannya berdasarkan test dan portofolio yang saling melengkapi.