Prinsip Penilaian Dalam Kurikulum 2013

Prinsip Penilaian Dalam Kurikulum 2013

Prinsip-Penilaian-Dalam-Kurikulum-2013
Salah satu konsekuensi dari pengamalan Undang-undang No. 66 tahun 2013 adalah pembelajaran lebih mengedepankan kaidah-kaidah pendekatan saintifik atau ilmiah. Upaya penerapan Pendekatan saintifik/ilmiah dalam proses pembelajaran ini sering disebut-sebut sebagai ciri khas dan menjadi kekuatan tersendiri dari keberadaan Kurikulum 2013, yang tentunya menarik untuk dipelajari dan dielaborasi lebih lanjut (Ahmad Sudrajat, 2013).
Pendekatan saintifik atau ilmiah dalam pembelajaran sangat mungkin untuk diberikan mulai pada usia tahapan ini. Tentu saja, harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari penggunaan hipotesis dan berfikir abstrak yang sederhana, kemudian seiring dengan perkembangan kemampuan berfikirnya dapat ditingkatkan dengan menggunakan hipotesis dan berfikir abstrak yang lebih kompleks. Tentu saja ini adalah pengamalan dari teori Perkembangan Kognitif Piaget.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendekatan saintifik/ilmiah dalam pembelajaran memungkian siswa diberikan pengambilan hipotesis pada tahap-tahap tertentu – mulai dari penggunaan hipotesis dan berfikir abstrak sederhana kemudian dilanjutkan dengan perkembangan berfikir yang nanti melahirkan cara berfikir abstrak yang lebih komplek.

    Pada kurikulum KTSP tahun 2006 sebagaimana terlampir dalan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tanggal 11 juni 2007 tentang Standar penilaian pendidikan, bahwa penilaian hasil belajar peserta didik khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.    Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.    Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas,tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.    Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama,suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.    Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.    Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
6.    Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
7.    Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
8.    Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

    Sebagaimana dijelaskan di awal bahwa Pendekatan saintifik menurut memberikan ruang gerak kepada siswa untuk dapat mengekplorasikan dan menkonstruksi kemampuan, keterampilan, juga mendorong siswa untuk menemukan fakta-fakta dari suatu geraja atau fenomena dilingkungan sekitar. Berdasarkan prinsif tersebut, maka prinsif-prinsif penilaian pun akan berbeda. Prinsif tersebut dapat dilihat pada lampiran Pemendiknas No 66 Tahun 2013.
    Standar Penilaian pendidikan dalam kurikulum 2013 sebagaimana telah disebutkan dalam permendikbud No. 66 Tahun 2013 bahwa Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Adapun prinsif penilaian dalam peraturan baru (Pemendiknas No 66 tahun 2013) tersebut sebagai berikut: : 
  1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
  2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
  3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
  4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
  5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
  6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
   
Prinsip Penilaian Dalam Kurikulum 2013 yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.