Pendekatan Saintifik Pedoman Penilaian Kurikulum 2013

Pendekatan Saintifik Pedoman Penilaian Kurikulum 2013

Pendidikan menjadi syarat penting dalam perwujudan tatanilai berkehidupan berbangsa. Tata nilai itu menjadi tujuan utama pendidikan. Pada pendidikan potensi diri dikembagkan agar peserta didik memiliki prinsif dan keterampilan. Pendidikan sendiri menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyebutkan bahwa : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”
" Dalam pendidikan, diatur pula kurikulum dan kompoen-komponen yang berkaitan dengannya.
Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional “berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab "
Pengertian Kurikulum juga dapat dicermati menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 pada pasal 1 bab 1 yang menyebutkan bahwa “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.”

Selanjutnya pada pasal 35 tetang Standar nasional Pendidikan dijelaskan bahwa “standar pendidikan pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Dalam pengertian modern – kurikulum adalah semua kegiatan dan pengalaman potensial (isi/materi) yang telah disusun secara ilmiah baik yang terjadi di dalam kelas, halaman sekolah maupun di luar sekolah atas tanggung jawab sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan.

Implikasi dari pengertian tersebut adalah kurikulum tidak hanya terdiri atas sejumlah mata pelajaran, tetapi meliputi seluruh pengalaman potensial,  tidak hanya di dalam kelas tetapi juga di luar sekolah, baik meliputi kegiatan menyimak, mendengarkan, beribicara melakukan demonstrasi, workshop ataupun studi kepustakaan (Zaenal Arifin, 2012: 4).

Kehadiran kurikulum 2013 tidak lepas dari kurikulum sebelumnya, yakni KTSP tahun 2006. Kurikulum 2013 sebagai hasil dari penjabaran Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengisyaratkan  mengisyaratkan tentang perlunya proses pembelajaran yang dipandu dengan kaidah-kaidah pendekatan saintifik atau ilmiah.

Sebagaimana disebutkan Sudrajat (2013) bahwa kehadiran kurikulum 2013 menjadikan menjadikan siswa lebih aktif dalam mengkonstruksi pengetahuan dan keterampilannya, juga dapat mendorong siswa untuk melakukan penyelidikan guna menemukan fakta-fakta dari suatu fenomena atau kejadian. Artinya, dalam proses pembelajaran, siswa dibelajarkan dan dibiasakan untuk menemukan kebenaran ilmiah, bukan diajak untuk beropini apalagi fitnah dalam melihat suatu fenomena.

Mereka dilatih untuk mampu berfikir logis, runut dan sistematis, dengan menggunakan kapasistas berfikir tingkat tinggi (High Order Thingking). Penerapan pendekatan saintifik/ilmiah dalam pembelajaran menuntut adanya perubahan setting dan bentuk pembelajaran tersendiri yang berbeda dengan pembelajaran konvensional. Hal ini sesuai dengan beberapa metode pembelajaran yang dipandang sejalan dengan prinsip-prinsip Pendekatan Saintifik Pedoman Penilaian Kurikulum 2013, antara lain metode: (1) Problem Based Learning; (2) Project Based Learning; (3) Inkuiri/Inkuiri Sosial; dan (4) Group Investigation.

Metode-metode tersebut merupakan berusaha membelajarkan siswa untuk mengenal masalah, merumuskan masalah, mencari solusi  atau menguji  jawaban sementara atas suatu masalah/pertanyaan dengan melakukan penyelidikan (menemukan fakta-fakta melalui penginderaan), pada akhirnya dapat menarik kesimpulan dan menyajikannya secara lisan maupun tulisan.

Dengan kata lain, paradigma pengembangan kurikulum 2013 sesuai dengan paradigma pembelajaran abad 21, yakni menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif melalui penguatan sikap (tahu mengapa), keterampilan (tahu bagaimana), dan pengetahuan (tahu apa) yang terintegrasi